Belum Ada Blueprint Titik Reklame

Belum Ada Blueprint Titik Reklame
Belum Ada Blueprint Titik Reklame
JAKARTA -Tata ruang di DKI harus ditata kembali. Sehingga Jakarta tidak menjadi hutan reklame dan merusak estetika kota. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan dan pembuatan blueprint oleh Dinas Tata Ruang (DTR) DKI Jakarta. Instansi tersebut selama ini kerap tidak melakukan sosialisasi secara transparan atas nasib perwajahan ibu kota. Bahkan, hingga kini belum pernah ada ditemukan blueprint terkait keberadaan titik reklame.

           

Blueprint seharus diterbitkan untuk menata penyelenggaraan reklame di ruas jalan tol hingga kawasan white area. Revisi peraturan daerah tentang reklame yang kini dalam tahap revisi seharusnya disusul dengan peraturan gubernur (pergub). Sehingga memiliki jaminan atas konsistensi dalam menata keindahan kota.

Dalam Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, masih banyak yang harus disempurnakan. Bahkan dihapuskan. Sebab, terdapat celah bagi para pemain reklame tetap langgeng menjalankan sistem monopoli. Misalnya, pasal yang mengatur kompensasi reklame, harus ditiadakan.

Kenyataannya, kompensasi pembangunan sarana umum berupa titik reklame justru membuka celah tidak dilaksanakannya proses lelang secara terbuka. Para pengusaha reklame yang mampu menjamin pembangunan sarana umum diberikan kesempatan memasang titik reklame. Ini sama halnya dengan memberikan kuasa atas titik reklame seumur hidup.

JAKARTA -Tata ruang di DKI harus ditata kembali. Sehingga Jakarta tidak menjadi hutan reklame dan merusak estetika kota. Hal ini tidak terlepas dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News