Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:14 WIB
Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Jika tak dikembalikan, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, maka kerugian yang diderita negara akan semakin besar.
"Nanti kita lihat. Yang jelas mereka (kepala daerah penerima fee, Red) tidak boleh tidak, tetap harus mengembalikan," tegas Haryono, Selasa (12/1).
Soal nantinya penerimaan uang itu mengandung unsur tindak pidana korupsi atau bukan, tambah Haryono Umar, sepenuhnya menunggu hasil penelitian KPK dan Bank Indonesia. Yang terpenting katanya, adalah para kepala daerah dilarang menerima uang yang bukan haknya.
"Yang jelas secara keuangan negara, mereka tidak punya hak untuk itu (menerima fee)," lanjut Haryono. Dikatakannya pula, jika indikasi korupsi terlihat, pengembalian uang dalam kasus korupsi tetap tak bisa menghapus tindak pidananya.
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia