Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:14 WIB
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Jika tak dikembalikan, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, maka kerugian yang diderita negara akan semakin besar.
"Nanti kita lihat. Yang jelas mereka (kepala daerah penerima fee, Red) tidak boleh tidak, tetap harus mengembalikan," tegas Haryono, Selasa (12/1).
Soal nantinya penerimaan uang itu mengandung unsur tindak pidana korupsi atau bukan, tambah Haryono Umar, sepenuhnya menunggu hasil penelitian KPK dan Bank Indonesia. Yang terpenting katanya, adalah para kepala daerah dilarang menerima uang yang bukan haknya.
"Yang jelas secara keuangan negara, mereka tidak punya hak untuk itu (menerima fee)," lanjut Haryono. Dikatakannya pula, jika indikasi korupsi terlihat, pengembalian uang dalam kasus korupsi tetap tak bisa menghapus tindak pidananya.
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas
BERITA TERKAIT
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate