Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:14 WIB
Ini untuk yang kesekian kalinya KPK meminta pejabat penerima fee agar mengembalikan uang tersebut. Untuk diketahui, dari total fee yang dikucurkan di enam BPD selama 2004-2008, KPK dan BI memperkirakan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 360 miliar.
Baca Juga:
Enam BPD yang diteliti tersebut antara lain adalah BPD Sumatera Utara, Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, Jatim, Bank DKI dan BPD Kaltim. Sampai saat ini, lanjut Haryono, belum sepeser pun uang dikembalikan oleh para penerima fee tersebut.
Fee itu sendiri diberikan BPD dalam berbagai bentuk, mulai dari gaji rutin, fasilitas, biaya entertainment, hingga bantuan perkawinan. Tujuan pemberiannya diyakini adalah agar uang APBN, APBD dan BUMD yang disimpan di BPD tak dialihkan ke bank lain. (pra/jpnn)
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas