Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk
jpnn.com, JAKARTA - Gagasan pemindahan ibu kota negara terus menyedot perhatian publik sejak terdengar tiga tahun lalu.
Antusiasme pun ikut membahana di tengah-tengah masyarakat.
Mereka berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga ditemukan lonjakan penduduk.
Hal itu dibenarkan oleh data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Kadis Dukcapil Suyanto ditemukan pertambahan penduduk sebanyak 3.695 jiwa di sepanjang 2021.
Namun, sudahkah gagasan dan antusiasme masyarakat itu diperkokoh dengan dasar hukum?
Pasalnya, hukum mampu menangkal seluruh dampak negatif, seperti yang paling konkret, yaitu tindakan korupsi.
Nyatanya, gagasan pemindahan ibu kota negara yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 lebih dititikberatkan pada pengeksekusian rencana itu.
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Datang ke DPR, AHY Rapat Perdana Bareng Komisi II DPR RI