Belum Copot Ahok, Alasan Kemendagri Dinilai Aneh

Belum Copot Ahok, Alasan Kemendagri Dinilai Aneh
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), begitu dia menyelesaikan masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Pasalnya, Ahok sudah lama berstatus sebagai terdakwa perkara penistaan agama. Bahkan, persidangannya sudah berjalan sembilan kali.

"Untuk tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik, sebaiknya begitu masa cuti Ahok habis, dikembalikan sebagai gubernur defenitif, pada saat yang bersamaan harus ada SK Presiden menonaktifkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).

Dia juga merasa heran dengan alasan yang disampaikan pejabat kemendagri, yang berdalih masih harus menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum kasus Ahok tersebut.

"Kalau mendagri menyatakan yang dimaksud terdakwa adalah ketika ada tuntutan jaksa, kan tuntutan jaksa belum dibacakan sampai sekarang, masih dengar saksi. Mungkin tuntutan dalam satu dua hari ke depan," kata politikus PKB ini.

Padahal, kata dia, status terdakwa itu sebenarnya terhitung ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan kasus ini di pengadilan dan teregistrasi.

"Ketika sudah teregister, itu sudah terdakwa. Idealnya seperti itu. Kalau sudah terdakwa harus dinonaktifkan. Kalau dalam persidangan tidak terbukti, dikembalikan haknya," imbuh politikus asal Riau ini.

BACA: Kalau Saya Berhentikan Ahok Sekarang, Saya Digugat...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News