Belum Disidang, Ahok Sudah Ancang-ancang Banding

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Karenanya, Ahok tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan
Meski belum ada jadwal sidang, namun Ahok menyatakan bakal mengajukan banding. Dia menyampaikan hal itu ketika menjawab kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama.
“Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama. Bahkan, prosesnya bisa mencapai tahunan.
“Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.
Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi