Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi
Selasa, 25 Juni 2019 – 22:30 WIB
Febri menuturkan, Yasin menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya. Karena itu, KPK menjerat Yasin dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jawapos.com/jpg)
KPK kembali menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka suap. Sebelumnya Yasin adalah terpidana kasus suap alih fungsi hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang