Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi
Selasa, 25 Juni 2019 – 22:30 WIB

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Febri menuturkan, Yasin menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya. Karena itu, KPK menjerat Yasin dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jawapos.com/jpg)
KPK kembali menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka suap. Sebelumnya Yasin adalah terpidana kasus suap alih fungsi hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance