Belum Lama Lulus SMA, Ayu Sudah Ikut Jaringan Sabu-Sabu
Kamis, 09 Februari 2017 – 13:13 WIB

I Gusti Ayu Made Dwi Mawati (bermasker) saat digiring petugas Polres Buleleng karena ketahuan memakai sabu-sabu. Foto: Jawa Pos Radar Bali.
“Saya beli di Denpasar sama orang luar, bukan beli sama orang dalam (Lapas Kerobokan). Biasanya kalau sudah dapat, saya kasih ke Ayu,” kilahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tahanan Mapolres Buleleng itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(eps/gup/jpg)
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggulung satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional