Belum Moratorium, Pengiriman TKI Hanya Diperketat
Selasa, 21 Juni 2011 – 19:05 WIB
Selama pengetatan ini, lanjutnya, kedua negara sepakat dalam pembenahan atau perbaikan perlindungan TKI yang akan diwujudkan dalam sebuah MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Kesepakatan mengenai adanya MoU akan diselesaikan dan dapat ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi selambat-lambatnya enam bulan ke depan. (cha/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi