Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir

Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan  banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73). Alasan banding, putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6) tak sesuai tuntutan.

Kejaksaan menilai, untuk tuduhan terorisme yang dituduhkan pada Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, hakim seharusnya menjatuhkan  hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dituduhkan pada Ba'asyir.

"Jadi cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang ada. Oke lah hakim bisa menemukan hukum tapi tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan Setiawan, jaksa perkara Ba'asyir saat dihubungi wartawan, Selasa (21/6).

Selepas menyatakan banding, lanjut Iwan, pihaknya akan segera menyusun memori banding dalam waktu sepekan ini. Upaya banding juga disampikan Ba'asyir, seperti dikemukakan pengacaranya Guntur Fatahillah yang dihubungi terpisah.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan  banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News