Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Selasa, 21 Juni 2011 – 17:48 WIB

Jaksa Resmi Banding Putusan Ba'asyir
Menurut dia, telah terjadi penerapan hukuman dimana hakim menilai ada tindakan kekerasan yang melibatkan kliennya sesuai Pasal 14 juncto Pasal 7. Sebaliknya dakwaan jaksa fokus pada penggalangan dana tapi tak dibahas secara jelas tuduhan tersebut.
Baca Juga:
"Menurut kita hakim telah melakukan kesalahan penerapan hukum, karena ustad tidak melakukan apa-apa. Makanya kita juga mengajukan banding," kata Guntur. Sebelumnya, jaksa maupun pengacara langsung menyatakan banding selepas mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi, Selasa (21/6), menyatakan banding terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar