BEM Nusantara Sebut MK Sebagai Catatan Hitam Era Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf
jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10) malam.
Mereka menyalakan lilin seraya membawa spanduk bertuliskan ‘Mahkamah Konstitusi Jalan Menuju Politik Dinasti’.
Para mahasiswa juga menyampaikan orasi yang menyebut bahwa MK sebagai catatan hitam di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin lantaran memuluskan jalan politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi dalam siaran persnya, Rabu (18/10).
Adapun, MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Supardi menilai itu merupakan alat yang dilakukan rezim Jokowi untuk membangun politik dinasti.
“Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Republik Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,” tuturnya.
Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Ma’ruf ini. Supardi pun menyatakan MK tidak lagi dipercaya.
Badan Eksekutif Nusantara (BEM) Nusantara memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi-Maruf.
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg