BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
Rabu, 11 April 2012 – 20:07 WIB

BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
"Kedua pasal itu merupakan bentuk lain dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan MK. Dengan pilihan bahasa, RUU Dikti ini kembali mencoba memasukkan substansi yang sama untuk dijadikan payung hukum pengganti bagi UU BHP. Karena itu, selain berdemo, BEM bersama KNP akan mengajukan judicial review jika RUU ini sampai disahkan," tegasnya.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KNP melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Dikti. Mengenakan jaket almamater UI, kuning dan sekelompok mahasiswa berpakaian bebas mengusung panji-panji dan spanduk bertuliskan "Tolak RUU Dikti" dan "Hidup Mahasiswa Hidup Mahasiswa". (fas/jpnn)
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar