BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
Rabu, 11 April 2012 – 20:07 WIB
"Kedua pasal itu merupakan bentuk lain dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan MK. Dengan pilihan bahasa, RUU Dikti ini kembali mencoba memasukkan substansi yang sama untuk dijadikan payung hukum pengganti bagi UU BHP. Karena itu, selain berdemo, BEM bersama KNP akan mengajukan judicial review jika RUU ini sampai disahkan," tegasnya.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KNP melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Dikti. Mengenakan jaket almamater UI, kuning dan sekelompok mahasiswa berpakaian bebas mengusung panji-panji dan spanduk bertuliskan "Tolak RUU Dikti" dan "Hidup Mahasiswa Hidup Mahasiswa". (fas/jpnn)
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan