Selektif Pilih PTS Terakreditasi
Selasa, 10 April 2012 – 12:55 WIB
PADANG--Mulai 16 Mei mendatang, seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT) sudah harus terakreditasi. Jika tidak, prodi tersebut dilarang mengeluarkan ijazah. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menentukan selambat-lambatnya 16 Mei 2012, PT sudah harus terakreditasi. Secara terpisah, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Asrul mengatakan, PT yang belum terakreditasi tidak boleh berleha-leha, karena akreditasi adalah bentuk jaminan mutu layanan pendidikan.
Menyikapi hal itu, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X (Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi), Damsar mengaku sudah meminta dan mendorong seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayahnya untuk mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.
Baca Juga:
Damsar menjelaskan, jumlah PTS yang tidak terakreditasi di Sumbar, tidak banyak. Kini, 20 persen PTS yang belum terakreditasi sudah mengajukan proses akreditasi ke BAN PT. "Saat ini, masih dalam tahap menunggu hasilnya," tuturnya.
Baca Juga:
PADANG--Mulai 16 Mei mendatang, seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT) sudah harus terakreditasi. Jika tidak, prodi tersebut dilarang
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta