Benarkah PNS Dipensiunkan Dini secara Massal? Ini Penjelasan Pak Tjahjo
Senin, 18 Januari 2021 – 16:33 WIB
"Jadi tidak semudah itu melakukan rasionalisasi PNS atau pensiun dini massal. Ada aturan yang harus ditempuh. Itu pun menurut amanat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian harus memberitahukan kepada DPR," tandas Tjahjo Kumolo.
Dia mencontohkan dari badan/lembaga yang sudah dibubarkan pemerintah, tidak ada PNS yang dipensiunkan dini. Mereka dialihkan ke instansi lainnya.
Begitu juga dengan perampingan birokrasi, para pejabat eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Bukan dipensiunkan dini. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjawab adanya kekhawatiran PNS akan dipensiunkan dini secara massal, simak penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini