Bendahara Desa Tersangka Korupsi, Kantor Kejari Sampang Digeruduk Massa
jpnn.com, SAMPANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi (S) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) setempat.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyebut dugaan korupsi BLT DD Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang terjadi pada APBD 2020.
"Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta," kata Achmad di Sampang, Rabu (29/11).
Namun, penyidik tidak langsung menahan S lantaran pertimbangan situasi keamanan di desa tersebut.
Sebab, saat pemeriksaan bendahara desa itu, Kantor Kejari Sampang digeruduk massa pendukung kepala desa dan tersangka S.
"Kami menjaga kekondusifan. Kita tahu, sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan. Tunggu manti pemeriksaan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dua orang saksi, yakni Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.
Namun pada pemanggilan itu hanya dihadiri Sofrowi, sedangkan Muhammad Juhar berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Massa yang protes atas penetapan bendara desa sebagai tersangka korupsi BLT DD menggeruduk Kantor Kejari Sampang, Madura.
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari