Bendera LGBT
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Wilayah kedutaan adalah wilayah kedaulatan suatu negara yang dilindungi sesuai dengan aturan-aturan diplomatik.
Para diplomat dan pekerja kedutaan (home staf) berhak atas perlindungan penuh dari negaranya.
Para diplomat mempunyai kekebalan diplomatik yang dilindungi oleh konvensi internasional.
Wilayah kedutaan adalah wilayah terlarang yang tidak boleh diintrusi atau dimasuki secara sembarangan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap gak-hak diplomatik dan kedaulatan negara bisa memicu terjadinya insiden diplomatik yang bisa menyebabkan krisis.
Risiko terhadap pelanggaran diplomatik bisa berwujud pemanggilan duta besar oleh kementerian luar negeri tuan rumah, untuk meminta keterangan mengenai sebuah tindakan yang dianggap tidak pantas.
Kalau terjadi pelanggaran yang dinilai serius tuan rumah bisa melakukan tindakan pengusiran staf diplomatik level rendah sampai ke level yang lebih tinggi, bergantung pada jenis pelanggaran.
Pelanggaran diplomatik yang lebih serius bisa mengakibatkan pemulangan duta besar sebagai pejabat diplomatik tertinggi yang mewakili sebuah negara.
Pamer bendera LGBT secara terbuka menunjukkan arogansi Inggris yang merasa lebih pandai dalam hal toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan.
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Prabowo Kritik Negara lain Soal Palestina, Eks Tim Mawar: Menunjukkan Sikap Indonesia
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya