Benny Puji Langkah Airlangga Revisi Aturan terkait KUR Bagi PMI

Benny Puji Langkah Airlangga Revisi Aturan terkait KUR Bagi PMI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Humas BP2MI.

Seperti pada kuartal akhir 2021, Korea Selatan menjadi salah satu negara yang mulai membuka keimigrasiannya untuk PMI di masa pandemi dengan persyaratan karantina.

Namun, terdapat sekitar 6 ribu CPMI yang terhambat keberangkatannya.

"Per PMI dikenakan Rp 17 juta selama 10 hari karantina di Korea. Jadi kalau 6.000 di kali Rp 17 juta adalah angka yang sangat besar. Dari mana mereka membayar itu? Belum lagi ketika mereka harus karantina 2 hari di Jakarta dan harus melakukan tes PCR," katanya.

Benny kemudian mengusulkan ke pemerintah lewat Menko Perekonomian untuk bisa membantu memenuhi kebutuhan PMI tersebut melalui dana PEN.

"Negara hanya mengeluarkan uang Rp 9 triliun tidak sebanding dengan sumbangan devisa yang mereka sumbangkan kepada negara per tahun sebesar Rp 159,6 triliun," katanya.

Sementara itu, Airlangga Hartarto mengatakan dana PEN dapat dimanfaatkan untuk PMI yang tertunda penempatannya akibat COVID-19.

“Kami sedang bersurat kepada Kementerian Keuangan, alasan pemanfaatan dana PEN semestinya dapat diterima secara rasional di masa pandemi ini. Pembahasan teknis lebih lanjut akan dijadwalkan dengan Kemenkeu. Karena itu, kampanye PEN untuk PMI ini akan kami dorong,” kata Airlangga.(gir/jpnn)

Benny Rhamdani memuji kebijakan Airlangga Hartarto merevisi aturan terkait KUR bagi PMI.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News