Benny Rhamdani Geram pada Ulah Oknum LPK, Jangan Main-Main sama PMI

Benny Rhamdani Geram pada Ulah Oknum LPK, Jangan Main-Main sama PMI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku geram dengan ulah oknum petugas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Foto: Dok BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku geram dengan ulah oknum petugas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Pasalnya, oknum tersebut kedapatan melakukan pungutan liar alias pungli sebesar Rp 8 juta terhadap sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jepara, Jawa Tengah.

Benny mendapatkan informasi bahwa ada oknum petugas LPK memungut biaya Rp 8 juta untuk pembuatan paspor. Padahal pemerintah telah menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk para PMI legal.

"Ini orang-orang nakal, dan udah kami warning beberapa kali jangan main-main sama PMI. Tapi hari ini seperti yang kami dengar ada sembilan PMI mengadu kepada saya mereka dimintai Rp 8 juta untuk buat paspor, pembuatan paspor ini gratis tida ada biaya. Kalau pun ada itu hanya untuk perpanjangan, itu pun cuma  Rp 500 ribu," kata Benny Rhamdani kepada wartawan usai pelepasan keberangkatan 240 PMI ke Korea Selatan, Senin (20/3).

Benny mengungkapkan, oknum petugas LPK tersebut bernama Hanaro. Kata Benny, ulah Hanaro tidak bisa dibenarkan. Termasuk akan memberikan sanksi tegas.

"Panggil LPK bernama Hanaro, ternyata dia minta paspor Rp 8 juta inikan kurang ajar. Meski ini bukan wewenang kita, kita tetap akan proses, segera ambil langkah cepat untuk memberi sanksi," ujarnya.

Benny memastikan bahwa oknum LPK bernama Hanaro harus diproses hukum. Dia mengatakan BP2MI akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa diproses secara hukum yang berlaku.

"Ini kurang aja, anak bangsa diminta biaya pembuatan paspor Rp 8 juta dengan jumlah yang begitu banyak, 9 PMI ini dari Jepara ini kasihan, saya katakan akan memprosesnya, kita tidak boleh kalah kepada orang-orang nakal seperti ini," tuturnya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku geram dengan ulah oknum petugas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News