Bentuk KKR, Baru Dialog Jakarta-Papua
Untuk Memutus Rantai Konflik dan Kekerasan
Sabtu, 16 Juni 2012 – 07:02 WIB

SELAMATKAN PAPUA : Belasan Demonstran yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Jabodetabek menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (15/6). Mereka menuntut pemerintah agar menyelesaikan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Papua. FOTO : M IQBAL ICHSAN/RM
"Kalau rasa percaya sudah muncul, baru bisa dilakukan dialog sejarah, dialog ekonomi, atau dialog lain yang akan bermuara pada kesejahteraan rakyat Papua," tegas Asvi.
Baca Juga:
Dia menyebut, pemberian otonomi khusus sebelum dikembalikannya kepercayaan itu tidak akan membawa dampak signifikan. Bahkan, otonomi khusus hanya menguntungkan elite Papua.
Asvi menyampaikan, UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR memang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, KKR untuk Papua masih dapat dibentuk dengan menjadikan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai payung hukumnya. "Jadi, KKR Papua bisa dilakukan tanpa membentuk KKR nasional," katanya.
Dia menambahkan, berbagai penembakan misterius yang marak dalam beberapa bulan terakhir di Papua dapat disandingkan dengan orang yang dianggap "petrus" (penembak misterius). Petrus yang terjadi pada 1980-an itu, ujar Asvi, merupakan pelanggaran berat HAM yang dilakukan rezim Soeharto. "Dan itu terulang lagi di Papua. Apa yang terjadi sekarang hanya pengulangan apa yang terjadi pada 1980-an itu," tandasnya. (pri/bay/c1/ari)
JAKARTA - Lingkaran konflik dan kekerasan di tanah Papua harus secepatnya diputus. Pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang