Bentuk Tim Percepatan Pembentukan DOB Tanjung Selor
Dicontohkannya, seperti Kota Mojokerto yang hanya memiliki dua kecamatan. Hingga saa ini masih tetap menjadi kota. Hal seperti itu merupakan teknis yang tentunya bisa ada pengecualian.
“Untuk itu Bupati bisa membuat surat ke Gubernur, selanjutnya Gubernur bersama dengan Bupati menghadap ke Mendagri untuk meminta pengecualian persyaratan tersebut,” jelas mantan Sekprov Kaltim ini.
Tapi, lanjut dia, untuk pembentukan suatu kecamatan, menurutnya Tanjung Selor cukup luas dan memiliki jumlah penduduk yang banyak. Tentu dapat dimekarkan jadi beberapa kecamatan.
“Jadi tinggal mengatur saja di mana letak kecamatannya. Nah, itu tugas dari pemkab selaku daerah induk, bukan pemprov,” sebutnya.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, secepatnya akan dibuatkan surat keputusan (SK) pembentukan tim terintegrasi tersebut dengan melibatkan segala unsur, termasuk tokoh masyarakat.
Adapun untuk pembentukan kecamatan sendiri, menurut mantan Sekkab Bulungan ini, itu merupakan hal teknis yang akan dibahas di internal tim seperti apa langkah dan upaya yang akan diambil.
“Nanti kita koordinasikan ke pemprov untuk pembuatan SK tim itu. Karena kita juga akan minta nama-nama dari provinsi yang akan dilibatkan dalam tim,” kata dia.
Disinggung mengenai daerah yang berpotensi dijadikan kecamatan, dirinya belum bisa menjelaskan secara teknis. Pastinya hal itu juga akan dibahas bersama oleh tim yang akan dibentuk nantinya.
Tim percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor melibatkan unsur eksekutif, legislatif, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
- Kaltara Dapat Jatah Formasi 1.403 PPPK dan 65 CPNS 2024
- Pemprov Kaltara Dapat Jatah 1.403 Formasi PPPK dan 65 CPNS 2024
- Tim SAR Gabungan Susuri Rute Pesawat Smart Air yang Hilang Kontak di Malinau
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- Kaltara Mengusulkan 1.403 Formasi CASN 2024 ke BKN, Ini Perinciannya
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres