Bentuk TPF Kasus Bibit-Chandra!

Bentuk TPF Kasus Bibit-Chandra!
Foto : Raka Deny/Jawa Pos
Sementara, kata Gayus, jika bentuknya TPF, kewenangannya tidak bisa maksimal, yakni hanya mencari fakta-fakta saja, tidak bisa melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

Di tempat yang sama, Danang menyebutkan, sejak awal ICW sudah pernah mengusulkan pembentukan Tim Independen kepada aparat kepolisian. Hanya saja, tidak direspon. Dia menyambut baik ide dibentuk Tim Independen yang punya kewenangan mengakses semua dokumen yang dimiliki jaksa dan polisi. “Untuk mengungkap, apa bukti-bukti untuk memperkarakan Bibit dan Chandra sudah akurat,” ucapnya.

Menanggapi ide tersebut, Denny Indrayana mengaku pesimis, jika tim yang dibentuk kewenangannya hanya mengeluarkan rekomendasi, seperti TPF kasus Munir dulu. Pasalnya, jika hanya mengeluarkan rekomendasi, proses hukumnya tetap kembali lagi ke proses hukum yang biasa. “Tetap kembali ke jaksa lagi, kepolisian lagi, ke pengadilan lagi,” ucapnya. Namun, pada prinsipnya dia mengaku setuju, asalkan kewenangan tim itu jelas, yang sekiranya mampu mengungkap kasus ini. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus menuai kontroversi. Kali


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News