Bentuk TPF Kasus Bibit-Chandra!
Sabtu, 31 Oktober 2009 – 11:28 WIB
Sementara, kata Gayus, jika bentuknya TPF, kewenangannya tidak bisa maksimal, yakni hanya mencari fakta-fakta saja, tidak bisa melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Danang menyebutkan, sejak awal ICW sudah pernah mengusulkan pembentukan Tim Independen kepada aparat kepolisian. Hanya saja, tidak direspon. Dia menyambut baik ide dibentuk Tim Independen yang punya kewenangan mengakses semua dokumen yang dimiliki jaksa dan polisi. “Untuk mengungkap, apa bukti-bukti untuk memperkarakan Bibit dan Chandra sudah akurat,” ucapnya.
Menanggapi ide tersebut, Denny Indrayana mengaku pesimis, jika tim yang dibentuk kewenangannya hanya mengeluarkan rekomendasi, seperti TPF kasus Munir dulu. Pasalnya, jika hanya mengeluarkan rekomendasi, proses hukumnya tetap kembali lagi ke proses hukum yang biasa. “Tetap kembali ke jaksa lagi, kepolisian lagi, ke pengadilan lagi,” ucapnya. Namun, pada prinsipnya dia mengaku setuju, asalkan kewenangan tim itu jelas, yang sekiranya mampu mengungkap kasus ini. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus menuai kontroversi. Kali
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri