Berahi Memuncak, MA Paksa Pacar Begituan di Rumah Bibi, Sontoloyo
Sabtu, 28 Mei 2022 – 06:44 WIB

MA (22), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (26/5). Foto: Humas Polres Serang
Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada bibinya.
Aduan itu pun dilaporkan kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban sempat mencoba menemui pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Yudha.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit PPA Polres Serang menangkap pemuda berinisial MA (22), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik