Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan

Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), yang viral karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak. (cr1/jpnn)

Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral setelah aksi menggandakan uang dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News