Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan

Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), yang viral karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral di media sosial karena aksi menggandakan uang, dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dijerat pasal penipuan karena telah mempertontonkan aksi penggandaan uang yang ternyata hanya trik sulap.

Hendra menambahkan, uang yang digunakan Herman juga tidak asli alias palsu. 

"(Polisi) menerapkan pasal 378 dalam kasus ini. Kami akan kembangkan temuan-temuan, seperti nanti apabila (ada) uang palsu (lainnya), ada KTP palsu dengan identitas berbeda," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Hendra menjelaskan, aksi penggandaan uang itu dilakukan Herman agar dia terlihat seakan-akan sakti di depan tamu-tamunya.

Herman juga dikenal sebagai tukang pijat dan penjual benda-benda antik yang bersifat mistik.

"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun. Triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," ujar Hendra.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial setelah mengeklaim bisa menggandakan uang.

Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral setelah aksi menggandakan uang dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News