Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan

Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), yang viral karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Video itu dibuat pada awal Maret 2021 dan mulai viral di media sosial sejak 14 Maret 2021.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berambut panjang dan memakai kopiah duduk bersila di depan sejumlah orang.

Pria tersebut membuka kotak kecil berwarna abu-abu dan mengambil suatu benda hitam di dalamnya.

Benda itu dibungkus dengan dua lembar kertas dan dimasukkan ke dalam kotak besar berwarna hitam.

Lalu, pria itu membuka kotak lainnya yang berbentuk persegi panjang. Pria itu menunjukkan benda seperti boneka yang diambil dari dalam kotak persegi panjang itu.

Pria tersebut kembali mengambil benda hitam yang terbungkus kertas dan memasukannya ke dalam kotak abu-abu. Adapun kertas kembali dimasukkan ke kotak hitam.

Selanjutnya, pria itu memain-mainkan sebuah kantong plastik hitam. Terdapar asap yang keluar dari kantong plastik tersebut.

Beberapa saat kemudian, pria itu membuka kotak hitam. Lalu, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ada di dalam kotak tersebut.

Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral setelah aksi menggandakan uang dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News