Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Wonosobo Tipu Korban Rp100 Juta

Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Wonosobo Tipu Korban Rp100 Juta
Salah seorang tersangka kasus penipuan berkedok penggandaan uang saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Satrestrim Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan menangkap dua dari tiga pelakunya.

"Kasus penipuan ini terjadi di pinggir jalan raya, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, pada Rabu (15/7) sore," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas AKP Berry di Purwokerto, Kamis.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari perkenalan korban atas nama Sigit Haris, 42, warga Gemaran, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan salah seorang pelaku berinisial DT, 31, warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, melalui media sosial Facebook.

Dalam hal ini, katanya, DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp100 juta dan akan dikembalikan menjadi Rp500 juta.

Menurut dia, perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan korban dengan RH, 42, warga Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, dan BGS, 47, warga Wonosobo, di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Tinggarjaya pada hari Rabu (15/7).

Selanjutnya korban diajak RH untuk naik mobil yang dikendarai BGS. Sesampainya di tempat tujuan, BGS menyuruh RH menemui DT yang berada di seberang jalan Desa Tinggarjaya.

Tidak lama kemudian, BGS menyuruh korban untuk turun dari mobil guna menemui DT dan RH.

"Pada saat yang sama, tersangka BGS menjalankan mobilnya dengan membawa kabur tas milik korban yang ditinggal di dalam mobil. Tas itu berisi uang Rp100 juta," jelas Kasatreskrim.

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan menangkap dua dari tiga pelakunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News