Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Wonosobo Tipu Korban Rp100 Juta

Saat mengetahui mobil yang dikendarai BGS meninggalkan lokasi, katanya, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya DT dan RH ditangkap berkat bantuan warga sekitar, sedangkan BGS hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah tas berisi genting patah dan empat unit telepon seluler.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu
Ia mengatakan tersangka RH dan DT bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan menangkap dua dari tiga pelakunya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini