Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Wonosobo Tipu Korban Rp100 Juta
Saat mengetahui mobil yang dikendarai BGS meninggalkan lokasi, katanya, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya DT dan RH ditangkap berkat bantuan warga sekitar, sedangkan BGS hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah tas berisi genting patah dan empat unit telepon seluler.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu
Ia mengatakan tersangka RH dan DT bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan menangkap dua dari tiga pelakunya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Perempuan Indonesia Dituduh Menipu Warga Australia untuk Investasi Vila di Bali
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Nama Dicatut Penipu, Neocelindo Intibeton Sampaikan Pengumuman Penting
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib