Berani Bawa 3000 Butir Ekstasi, Sampai Depan Hakim Kok Loyo

Berani Bawa 3000 Butir Ekstasi, Sampai Depan Hakim Kok Loyo
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

''Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia,'' ucapnya.

Fariji pun menyerahkan keputusan kepada kliennya. Namun, melihat putusan yang cukup berat, tampaknya terdakwa bakal mengajukan banding.

Apalagi, perkara tersebut membuat rencana pernikahan kliennya batal.

''Padahal, sebentar lagi menikah. Kan kasihan,'' ungkapnya setelah sidang.

Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan upaya banding. Sebab, dalam tuntutan, jaksa meminta hukuman 20 tahun penjara.

''Terlalu rendah. Seharusnya (vonis, Red) maksimal,'' ujar JPU Lujeng Andayani.

Satu jam sebelum sidang Brahim, kurir narkoba jaringan Medan lainnya, Maheruddin Tanjung, menerima vonis hakim.

Ketua Majelis Hakim Sarwadi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Maheruddin.

SURABAYA - Muhammad Brahim Lutfi langsung lemas setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/12). Kurir narkoba jaringan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News