Berani Sembunyikan Sapi, Pilih Penjara atau Denda 50 Miliar

Berani Sembunyikan Sapi, Pilih Penjara atau Denda 50 Miliar
Berani Sembunyikan Sapi, Pilih Penjara atau Denda 50 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - ‎Bareskrim Mabes Polri  sangat serius membongkar dugaan ada mafia perdagangan sapi di tingkat pedagang. Usai menggeledah tempat pemotongan sapi dan penggemukan sapi milik PT BAS dan PT TUM, penyidik Mabes Polri mencoba mendalami apakah ada unsur menyembunyikan ribuan ekor sapi.

Untuk  membuktikan ada unsur  kesengajaan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Harsono mengatakan, penyidik dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih akan mengorek keterangan dari para saksi, termasuk pemilik peter nakan dan  penggemukan, yaitu BH, PH dan SH.

 "Kita masih memeriksa pemilik sapi untuk mengetahui alasannya kenapa sapi malah ditimbun dan tidak dipotong," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).

Meski belum ada tersangka, lanjut  perwira menengah itu, pemilik sapi tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ‎"Kalau memang terbukti, ya bisa saja dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan. Tapi itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan nanti," terangnya.

Dalam pasal 29 ayat (1) dijelaskan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Pasal tersebut dilanjutkan dalam Pasal 107 UU Perdagangan, bahwa sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat (1), pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau ‎pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). (fab/jpg)

 


JAKARTA - ‎Bareskrim Mabes Polri  sangat serius membongkar dugaan ada mafia perdagangan sapi di tingkat pedagang. Usai menggeledah tempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News