Berantas Mafia, Menteri Hadi Luncurkan Gerakan Pasang 1 Juta Patok

Berantas Mafia, Menteri Hadi Luncurkan Gerakan Pasang 1 Juta Patok
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membuka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Lapangan Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023) Foto: ANTARA/Ho/Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, CILACAP - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto resmi membuka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas secara serentak di Lapangan Doplang Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.

Dipukulnya kentungan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjadi tanda dimulainya Gemapatas di seluruh Indonesia.

Sedikitnya 50.000 patok batas bidang tanah akan dipasang di Kabupaten Cilacap dari target keseluruhan di Jawa Tengah sebanyak 240.000 patok.

"Jangankan dengan tetangga, dengan saudara sendiri kalau masalah batas tanah bisa cekcok. Oleh sebab itu, dengan Gemapatas yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan dapat mereduksi permasalahan pertanahan. Tidak ada yang cekcok lagi, tidak ada yang mencaplok tanah lagi," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Gemapatas dilaksanakan di 33 provinsi, termasuk lima provinsi perbatasan terluar Indonesia yaitu Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Pemasangan patok batas bidang tanah dapat mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dengan dipasangnya patok, masyarakat yang memiliki tanah juga mengetahui persis batas bidang tanahnya sehingga tidak terjadi konflik.

"Saya harapkan ini bisa dilakukan secara berkesinambungan sehingga target 126 juta bidang bisa terealisasi. Kalau sudah maka tidak ada yang namanya mafia tanah," kata Hadi.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto membuka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas di seluruh Indonesia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News