Beras Maknyuss Tak Sesuai SNI, Label di Kemasan Dianggap Menyesatkan

Beras Maknyuss Tak Sesuai SNI, Label di Kemasan Dianggap Menyesatkan
Beras kemasan bermerek Maknyuss yang diproduksi PT Indo Beras Unggul. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

"Karena AKG itu diatur BPOM untuk produk olahan. Artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tukasnya.(elf/JPC)


Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka di kasus kecurangan dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News