Maaf, Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss

Maaf, Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan kecurangan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Padahal, Satgas Pangan Polri sudah menggerebek gudang milik produsen beras Maknyuss itu di Bekasi pada 20 Juli lalu.

Spekulasi yang beredar menyebut Polsi tak memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka dari pihak PT IBU. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menepis tudingan itu.

Menurut Ari, penyidik Bareskrim masih mengumpulkan berbagai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen itu.  "Kan masih banyak itu yang dimintai keterangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Ari juga membantah anggapan yang menyebut Polri tak memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, polisi memang masih meminta keterangan dari berbagai pihak.

"Bukan belum cukup. Kan kami masih minta keterangan dari ahli, kemudian dari para direksi," tambah Ari.

Ari mengungkapkan, akan ada 59 saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus ini. Saat ini, penyidik juga berupaya meminta keterangan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.(mg4/jpnn)


Bareskrim Polri tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan kecurangan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Padahal, Satgas Pangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News