Berawal dari Facebook, Remaja 16 Tahun Diperkosa di Pondok Sepi

Berawal dari Facebook, Remaja 16 Tahun Diperkosa di Pondok Sepi
Kapolresta Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan barang bukti pada Kamis (19/2). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

jpnn.com, PARIAMAN - Seorang pemuda berinisial BSH, 19, terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar sebut saja namanya Bunga, 16, di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pariaman AKP Elvis Susilo mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan, dan sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan badan," kata AKP Elvis Susilo dihubungi dari Padang, Kamis (19/2).

Pemuda itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus tersebut berawal pada Rabu (3/2) ketika tersangka BSH yang merupakan warga Lubuk Alung berkenalan dengan korban lewat media sosial facebook.

"Tersangka mengaku antara dirinya dengan korban hanya sebatas teman yang baru kenal di media sosial facebook," ujarnya.

Kemudian mereka berjanji untuk bertemu dan melihat pesta perkawinan hingga sekitar pukul 01.00 WIB.

Seorang pemuda berinisial BSH, 19, terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar sebut saja namanya Bunga, 16, di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News