Berawal dari Reuni, Perselingkuhan Berakhir Mengerikan di Kamar Hotel

Berawal dari Reuni, Perselingkuhan Berakhir Mengerikan di Kamar Hotel
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David berbincang dengan pelaku pembunuhan terhadap Listifah, saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Setelah melakukan perselingkuhan, kemudian keduanya berselisih paham soal keputusan perselingkuhan harus diakhiri.

Kemudian pelaku mencekik leher korban dan menekan bagian dada korban hingga meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan hotel pada pukul 20.30 WIB, dan sempat ditanya petugas hotel apakah hendak keluar hotel pada malam hari.

Pihak hotel sendiri baru mengetahui bahwa tamu wanita yang menyewa kamar hotel nomor 105 tewas dibunuh teman prianya pada Senin (26/10) siang ketika melakukan pengecekan kamar bersama anggota Polsek Jati, setelah sebelumnya diketuk pintunya tidak ada tanggapan.

Barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor milik pelaku maupun korbannya beserta telepon genggam.

Baik pelaku maupun korbannya sama-sama sudah berkeluarga, sedangkan pertemuan keduanya terjadi saat reuni sekolah.

"Saya berselingkuh sejak tiga bulan lalu. Sedangkan pembunuhan tersebut merupakan aksi spontan," ujarnya menyatakan menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berawal dari reuni sekolah, pasangan yang sama-sama sudah punya suami dan istri itu menjalin hubungan terlarang, perselingkuhan berakhir mengerikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News