Berbagai Berita Media Asing soal Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Sampai Afrika

Masih di Malaysia, kantor berita Bernama juga mengangkat berita soal vonis bagi Ferdy Sambo dengan judul yang sama dengan pemberitaan The Sun Daily.
Di Filipina, laman Manila Times memberitakan Ferdy Sambo dengan warta berjudul Indonesian police official sentenced to death for bodyguard's murder.
Bangkok Post, media berbahasa Inggris di Thailand, mewartakan Ferdy Sambo dengan berita Indonesian court sentences former police general to death for murder.
Media Jepang Nikkei Asia juga mengangkat soal Ferdy Sambo. Media yang bermarkas di Tokyo itu memajang berita berjudul Former Indonesian police general gets death for killing subordinate.
Adapun kantor berita REUTERS yang bermarkas di Inggris mewartakan hukuman untuk Ferdy Sambo dengan berita bertitel Indonesia court sentences former police general to death over murder plot.
Pemberitaan soal Ferdy Sambo juga sampai di Afrika. Laman Guardian Nigeria memberitakannya dengan berita bertitel High-ranking Indonesia police official sentenced to death for murder.
Pada Senin (13/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa dua perkara sekaligus.
Perkara pertama yang menjerat Ferdy Sambo ialah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Satu perkara lagi ialah perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian salah satu pengawalnya itu.
Putusan PN Jaksel tentang vonis mati untuk Ferdy Sambo langsung membetot perhatian berbagai media internasional.
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti