Berbekal Video AW Tanpa Busana, Hendri Berbuat Sesukanya, Tidak Takut Dosa

Berbekal Video AW Tanpa Busana, Hendri Berbuat Sesukanya, Tidak Takut Dosa
Hendri Yuliansyah, muncikari yang menjual keperawanan perempuan 19 tahun seharga Rp10 juta dan menjadikannya sebagai budak nafsunya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

jpnn.com, SURABAYA - Perbuatan Hendri Yuliansyah (38) sangat bejat, jahat, dan licik. Setelah menjual keperawanan perempuan asal Blora Jateng inisial AW (19), dia juga menjajakan korban kepada pria hidung belang di kawasan Kota Surabaya, Jatim. 

Apabila korban menolak, Hendri mengancam akan menyebarkan video dan foto AW tanpa busana.

Mirisnya, AW juga dijadikan sebagai budak nafsu Hendri. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, korban sebetulnya sudah tidak mau bekerja seperti itu.

Namun, Hendri mencegahnya dengan mengancam akan memberitahukan ke keluarga mengenai pekerjaan AW. 

"Korban tidak berkutik dan terpaksa menuruti kemauan tersangka," ujar AKBP Oki saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5). 

Bahkan, Hendri mempersempit ruang gerak AW. Setiap hari dia antar jemput ke mana pun AW pergi.

Selain itu AW juga harus tidur seranjang bersama tersangka. 

"Caranya mengekang seperti itu, selalu mengawasi," beber dia. 

Setiap saat AW juga harus melayani nafsu bejat Hendri. Sehingga, AW harus melayani para pria hidung belang dan tersangka. 

"Korban sering diminta untuk melayani (nafsu, red) si tersangka," ungkap dia. 

Dengan terungkapnya praktik prostitusi itu, AW pun bisa terbebas dari Hendri. 

Dari perbuatan tersebut, Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP. 

"Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki. (mcr12/jpnn)

Hendri mengancam akan menyebarkan video dan foto AW dalam pose tanpa busana, simak kelakuan muncikari yang beroperasi di Surabaya itu.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News