Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim
Selasa, 10 Juli 2012 – 17:48 WIB
"Iya," aku Haris. "Tadi bilang tidak ada, tapi faktanya di BAP ada," timpal Pangeran dengan nada tinggi.
Kemudian jawaban Haris kembali membuat hakim geram. Saat ditanya soal uang Rp250 juta yang dititipkan Haris kepada pegawai Bank Mandiri DPR RI bernama Omi untuk ditransfer, hakim tanya apakah penitipan itu karena Haris kenal dengan pegawai Bank bernama Omi atau tidak. Namun dijawab Haris dia tidak mengenal Omi.
Sementara dalam BAP Haris, dia mengenal pegawai Bank bernama Omi itu. "Bagaimana mungkin, Anda menitipkan uang sebesar itu ke Bank Mandiri padahal Anda tidak mengenal orang satu pun di sana," tegas hakim Pangeran.
Setelah ditegaskan lagi oleh hakim, akhirnya dia mengaku menitipkan uang itu kepada Omi karena disuruh oleh pegawai Bank bernama Gunawan yang dikenalnya. "Saya disuruh Gunawan Pak," kata Haris.
JAKARTA - Mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membentak Haris Surahman, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif