Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim

Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim
Politikus Partai Golkar Haris Surahman menjadi saksi sidang terdakwa dugaan penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7). Kesaksian Haris dinilai cukup penting karena pernyataan Haris lah yang diajukan pijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membentak Haris Surahman, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nirhayati.

Politisi Golkar itu membuat hakim Pangeran Napitupulu gerah. Pasalnya, selain memberikan jawaban berbelit-belit, Haris juga menjawab pertanyaan hakim tidak sesuai dengan apa yang pernah diungkapkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Selain Fahd A Rafiq apa ada yang menghubungi anda mengurus proyek DPID?," tanya Pangeran. "Tidak ada," jawab saksi Haris dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin Hakim Suhartoyo, Selasa (10/7).

Jawaban tersebut menurut Pangeran tidak sesuai BAP. Setelah Hakim menegaskan agar Haris memberikan jawaban sesuai BAP, baru lah Sekjen MKGR itu mengaku bahwa selain dihubungi Fadh A Rafiq, dia juga dihubungi oleh Paulus Nelwan untuk proyek di Bener Meriah, Minahasa.

JAKARTA - Mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membentak Haris Surahman, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News