Berbuat Dosa Bareng Wanita di Kamar, Zainuddin Divonis 6 Tahun Penjara

Dikatakan jaksa, terdakwa Icha Risa bersama Zainuddin Manalu ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di sebuah kamar.
Kemudian petugas kepolisian menemukan serta menyita barang bukti dari rumah Zainuddin Manalu berupa delapan bungkus klip sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, dan mancis kompor.
“Ada juga bong (alat isap sabu-sabu) di dalamnya ada pipet kaca, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram. Ditemukan di bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada,” kata Jaksa.
Dikatakannya, Icha mengakui bahwa sisa narkotika yang terdapat pada bong tersebut, adalah narkotika yang diterimanya dari Zainuddin dan telah mereka gunakan bersama.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Jaksa.(tdc/man/azw/sumutpos.co)
Zainuddin Manalu, 50, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya