Berbuat Dosa Bareng Wanita di Kamar, Zainuddin Divonis 6 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Zainuddin Manalu, 50, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai terdakwa yang tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita dalam kamar itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana pidana penjara selama enam tahun, denda satu miliar rupiah, subsidair tiga bulan penjara,” kata Hakim.
Sementara itu, teman wanitanya yakni Icha Risa divonis lebih rendah yakni tiga tahun enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Icha Risa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika,” kata Hakim.
Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa sempat memohon agar diringankan hukumannya.
“Ini sudah vonis, dikasi waktu tujuh hari buat pikir-pikir,” kata Hakim menutup sidang.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan perkara keduanya bermula pada Rabu (6/1/2021) lalu
Zainuddin Manalu, 50, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- Erick Thohir Ajak Gen Z Sumut Melek Literasi Digital dan Peduli Kesehatan Mental