Berbuat Dosa Bareng Wanita di Kamar, Zainuddin Divonis 6 Tahun Penjara

Berbuat Dosa Bareng Wanita di Kamar, Zainuddin Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Zainuddin Manalu dan Icha Risa terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Zainuddin Manalu, 50, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai terdakwa yang tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita dalam kamar itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana pidana penjara selama enam tahun, denda satu miliar rupiah, subsidair tiga bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu, teman wanitanya yakni Icha Risa divonis lebih rendah yakni tiga tahun enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Icha Risa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika,” kata Hakim.

Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa sempat memohon agar diringankan hukumannya.

“Ini sudah vonis, dikasi waktu tujuh hari buat pikir-pikir,” kata Hakim menutup sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan perkara keduanya bermula pada Rabu (6/1/2021) lalu

Zainuddin Manalu, 50, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News