Berbuat Tak Terpuji di Instagram, AS dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Rasain!

Berbuat Tak Terpuji di Instagram, AS dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Rasain!
Satu dari empat pelaku kasus peredaran narkoba melalui media sosial yang ditangkap polisi, saat di Mapolres Pandeglang, Banten, Sabtu (6/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman mengatakan keempat pelaku berinisial AS (30), ES (28), ETW (26), dan AL (27).

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melaksanakan patroli cyber.

Polisi kemudian menemukan peredaran narkoba jenis ganja di sebuah akun Instagram.

"Pada Sabtu (6/8), anggota berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku," ucap Ilman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).

Disepakati lokasi transaksi di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat bertemu pelaku yang berinisial AS itu, polisi langsung menangkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni dua plastik berisi ganja dan sebuah handphone.

Berbekal informasi dari AS, polisi bisa menangkap tiga pelaku lainnya pada hari yang sama di lokasi berbeda.

Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial, Instagram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News