Berbuat tak Terpuji di Kebun Sawit, Oknum Guru dan Komisioner KIP Ditangkap
Senin, 13 September 2021 – 17:30 WIB
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.(antara/jpnn)
Seorang oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA, 49, ditangkap karena terlibat perjudian. SA ditangkap berbarengan dengan enam orang rekannya bermain judi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh