Berbuat Tak Terpuji, Mantan Kepsek dan Guru Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Berbuat Tak Terpuji, Mantan Kepsek dan Guru Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Akibat perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 10 Metro Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebesar Rp 223  juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro M. Riska Saputera.

Selanjutnya, uang pembangunan tersebut mengalir ke beberapa orang. Di antaranya, uang sisa dari anggaran rehabilitasi dibagikan ke beberapa pihak oleh Supardi.

Namun, ada pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, dan saksi yakni Andiani Eka Rp 2,5 juta, Gatot Siswanto Rp 10 juta, dan Suparminto Rp 17 Juta.

“Sehubungan dengan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut, terdapat upaya dari beberapa pihak untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar tujuh belas juta,” ungkapnya. (ang/wdi/radarlampung)

Dua terdakwa korupsi rehab SMPN 10 Metro bernama Supardi, 54, selaku mantan Kepala Sekolah dan Abdul Masit, 48, selaku guru divonis satu tahun delapan bulan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News