Berbuat Terlarang, 14 Orang Ditangkap Polisi di Tebet

Berbuat Terlarang, 14 Orang Ditangkap Polisi di Tebet
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pelaku tawuran terkadang berkomunikasi melalui media sosial.

Pada akhir pekan lalu, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi tawuran lantaran aksi saling tantang di Instagram, salah satunya lewat akun @mentengdalamofficial.

Satu kelompok menantang kelompok lain dengan menggunakan kode khusus untuk menghindari jangkauan aparat.

Contoh kode, 'paketnya dipending dulu' yang berarti Polsek Tebet sedang patroli, 'awas angin ribut' artinya pihak kepolisian sedang patroli, dan 'awas air bah banjir' yang berarti ada Satpol PP.

"Apabila tawuran ini terjadi, maka mungkin ada nyawa yang melayang karena senjata tajam mereka sudah siap," beber Kompol Alexander Yuriko.

Atas perbuatan mereka, 14 pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi menangkap 14 orang yang berbuat terlarang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News