Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara

Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam putusan itu, terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dengan enam saksi 6. Ini terjadi pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi-5 dan saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan 8 orang laki-laki,” ungkap Kolonel Bambang dalam putusannya.

Delapan Orang yang Dimaksud Adalah:

1. Saksi 6, anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan, Surabaya.
2. Nama disamarkan (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober tahun 2018.
3. Nama disamarkan (Satuan) sebanyak 2 kali pada bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan daerah perumahan TNI AU Bekasi.
4. Nama disamarkan (TNI AD satuan tidak diketahui) sebanyak 1 kali pada Januari 2019 di Jakarta.
5. Nama disamarkan (TNI satuan tidak diketahui) 3 kali pada Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
6. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
7. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
8. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perilaku menyimpang itu diketahui pimpinan TNI. Sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Terdakwa mengajukan banding.

Di persidangan juga terungkap, pelaku kerap memvideokan hubungan sesama jenis tersebut. HP tersebut kemudian disita Penyidik POM Lantamal V.

Pada kesempatan itu, Oditur militer membeberkan Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.

Baca Juga: Dituding Maling, Pria Ini Tewas Dibakar Massa, Kondisinya Mengenaskan

Seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News