Berbuat Terlarang di Masjid, Kelakuan SR dan SS Sungguh Memalukan

jpnn.com, PRAYA - Dua pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial SR, 29, dan SS, 32, ditangkap polisi karena mencuri mesin genset Masjid.
"Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Senin.
Kronologi kejadian pencurian itu pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WITA.
Di mana S melihat SR lewat di jalan raya depan Masjid di Dusun Landah, kemudian S langsung memanggil SR lalu menyampaikan rencananya untuk mengambil genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah.
"Jika berhasil nanti, genset tersebut rencananya akan dijual serta hasil penjualan SR akan mendapat bagian," katanya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut SR mengatakan bersedia dan membantu S untuk menjual genset tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA, S berangkat sendirian menuju masjid kemudian langsung masuk ke dalam areal masjid dengan memanjat pagar bagian utara menuju dak/atap jeding, yang letaknya berjarak sekitar 1 meter kemudian naik menuju lantai 2 menggunakan tangga yang sebelumnya sudah ada di Dak jeding.
"Setelah berhasil masuk S segera menuju genset yang diletakkan di lantai 2 masjid di sisi sebelah barat kemudian langsung mendorong genset yang memiliki roda tersebut ke luar masjid," katanya.
Sesampainya di Jalan Raya depan Masjid SR datang dari arah utara menggunakan sepeda motor dan langsung dihentikan oleh S.
Dua pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial SR, 29, dan SS, 32, ditangkap polisi karena mencuri mesin genset Masjid.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan