Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang wanita berinisial WBR, 45, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan, Kampung Hegarmanah, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku pada Sabtu (18/9) lalu.

Polisi mulanya melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.

"Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).

Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan handphone.

"Petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19,66 gram," ujar Wahyu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menangkap seorang wanita berinisial WBR, 44, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan, Kampung Hegarmanah, Kragilan, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News