Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Rabu, 22 September 2021 – 13:03 WIB
Baca Juga: Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang wanita berinisial WBR, 44, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan, Kampung Hegarmanah, Kragilan, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya