Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata

Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata
Resi Junita Permila, IRT yang ditangkap anggota Satresnarkoba saat mengantar narkoba, saat diamankan di Mapolres OKU, Selasa (21/9/2021). Foto: poalpos.id

jpnn.com, BATURAJA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Resi Junita Permila, 25, warga Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Barat ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Resi ditangkap di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (20/09) sore.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket seberat 0,22 gram dan dua paket berat bruto 0,51 gram.

Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan sepak terjang Resi.

“Kemudian kami langsung mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah yakin, tersangka baru kami ringkus,” tegas Kasat, Selasa (21/9/2021).

Menurut Kasat, sabu-sabu itu satu paket ditemukan petugas di dalam genggaman tangan tersangka yang dibungkusnya dengan kertas tisu.

“Yang bersangkutan saat itu mau mengantarkan pesanan pasiennya. Lalu di tengah jalan, sepeda motor BG 6995 FAK yang dikendarai pelaku langsung kami setop,” ungkap Kasat.

Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui masih menyimpan narkoba lagi di rumahnya dan saat digeledah ternyata petugas menemukan dua bungkus paket sabu-sabu lagi.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Resi Junita Permila, 25, warga Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Barat ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News